Dalam rangka menyikapi dinamika hukum serta menyamakan persepsi di kalangan aparat penegak hukum, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Bapak Budi Santoso, secara resmi menetapkan dan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Upaya Hukum Banding Putusan Bebas Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang pada Jumat, 26 Juni 2026.
Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjawab adanya berbagai pendapat dan diskursus di kalangan hakim mengenai kebolehan Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam perkara pidana. Mengingat hal tersebut belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Tinggi Padang memandang perlu untuk memberikan penegasan demi terwujudnya kepastian hukum.
Melalui Surat Edaran ini, Pengadilan Tinggi Padang memberikan 2 (dua) poin penegasan utama:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mengatur tentang Upaya Hukum Banding terhadap putusan bebas, melainkan hanya menegaskan mengenai tidak dapat diajukannya upaya hukum kasasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP.
- Berlandaskan pada asas hukum pidana yang fundamental, yakni Asas Lex Certa (hukum harus jelas dan tertulis) dan Asas Lex Stricta (hukum harus ditafsirkan secara tegas/ketat) demi menjamin prinsip kepastian hukum, maka ditegaskan bahwa Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Bebas tidak dapat dilakukan.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Hakim Pengadilan Tinggi Padang serta seluruh Hakim Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang untuk dipedomani, diperhatikan, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Unduh file salinan resmi Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 melalui tautan di bawah ini:
