Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang melayani pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat hukum atau membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Posbakum di Pengadilan juga dapat memberikan referensi mengenai pengacara yang akan mendampingi di persidangan.
Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, hanya perlu menyiapkan salah satu dokumen berikut :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau
- KKM/Jamkesmas/Kartu Raskin/PKH/BLT/KPS, atau
- Dokumen lain yang memberikan keterangan tidak mampu
837 total pengunjung