Permohonan Banding Perdata
A. Persyaratan Bundel A, meliputi: 1.    Surat Gugatan; 2.    Penetapan Hakim / Majelis Hakim; 3.    Penetapan Panitera Pengganti; 4.    Penetapan Jurusita Pengganti; 5.    Penetapan Hari Sidang; 6.    Relas – relas Panggilan; 7.    Penetapan Penunjukkan Hakim Mediator dan Hasil Mediasi; 8.    Court Calendar; 9.    Berita Acara Jawaban; 10. Berita Acara Replik; 11. Berita Acara Duplik; 12. Berita Acara Putusan Sela; 13. Berita Acara Kesimpulan; 14. Berita Acara Pemeriksaan setempat dan gambar situasi; 15. Surat kuasa 16. Penetapan Sita, Berita Acara Sita; 17. Surat – surat bukti penggugat, surat – surat bukti tergugat; 18. Tanggapan bukti tergugat dari penggugat; 19. Tanggapan bukti penggugat dari tergugat; 20. Surat – surat lainnya; 21. CD. Bundel B, meliputi: 1.   Salinan Putusan; 2.   Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri 3.   Akta Banding; 4.   Pemberitahuan Banding; 5.   Memori Banding; 6.   Penyerahan Memori Banding; 7.   Kontra Memori Banding; 8.   Penyerahan Kontra Memori Banding; 9.   Tambahan Bukti; 10. Inzage; 11. Surat Kuasa Khusus (kalau ada); 12. Biaya Banding; B. Waktu Penyelesaian Maksimal 3 (tiga) Bulan Kalender. C. Biaya Pelayanan  Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
530 total pengunjung