Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah rincian panjar biaya perkara bagi para pihak yang ingin mengajukan upaya hukum Banding melalui Pengadilan Tinggi. Total biaya perkara banding adalah sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Komponen Biaya | Jumlah (Rp) |
| 1 | Materai | 10.000 |
| 2 | Redaksi | 10.000 |
| 3 | Proses | 130.000 |
