Subbagian Keuangan & Pelaporan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntasi dan verifikasi,pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan,serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.

Uraian Tugas Sub Bagian Keuangan & Pelaporan