Diperbaharui on 17/11/2022 by Pengadilan Tinggi Padang
Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan Hukum
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
184 total pengunjung