Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Diperbaharui on 17/11/2022 by Pengadilan Tinggi Padang

Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara;
  3. Pelaksanaan distribusi perkara khusus yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Padang;
  4. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana;
  5. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  6. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi Padang beserta berkas perkara Bundel A kepada Pengadilan Pengaju;
  7. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 218 total pengunjung