Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Permohonan Banding Tipikor

A. Persyaratan

Bundel A, meliputi:
1.    Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
2.    Penetapan Hari Sidang;
3.    Court Calender;
4.    Berita Acara Persidangan;
5.    Tandatangan Hakim dan Panitera Pengganti pada Berita Acara Persidangan;
6.    Eksepsi;
7.    Surat Dakwaan;
8.    Surat Tuntutan;
9.    Pembelaan (Pledoi);
10. Replik;
11. Duplik;
12. Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
13. Surat Kuasa dari Penasehat Hukum (PH);
14. Berita Acara Pemeriksaan Setempat;
15. Compact Disc (CD);
Bundel B, meliputi:
1.    Salinan Putusan Pengadilan Negeri;
2.    Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri;
3.    Surat Permohonan Banding JPU;
4.    Surat Permohonan Banding Terdakwa/PH;
5.    Akta Pernyataan Banding JPU;
6.    Akta Pernyataan Banding Terdakwa/PH;
7.    Akta Pemberitahuan Permohonan Banding JPU;
8.    Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Terdakwa/PH;
9.    Memori Banding dari JPU;
10. Memori Banding dari Terdakwa/PH;
11. Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk JPU;
12. Relaas Pemberitahuan Memori Banding untuk Terdakwa/PH;
13. Kontra Memori Banding dari JPU;
14. Kontra Memori Banding dari Terdakwa/PH;
15. Relaas Kontra Memori Banding dari JPU;
16. Relaas Kontra Memori Banding dari Terdakwa/PH;
17. Inzage (Pemeriksaan Berkas);
18. Surat Kuasa Khusus (jika ada);
19. Softcopy Putusan, Memori, Kontra Memori Banding.

B. Waktu Penyelesaian
Maksimal 3 (tiga) Bulan Kalender.
 
C. Biaya Pelayanan
Bebas Biaya.

 487 total pengunjung