Diperbaharui on 17/11/2022 by Pengadilan Tinggi Padang
Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan Pidana
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
- Pelaksanaan registrasi perkara banding;
- Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Padang;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Padang;
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi Padang beserta berkas perkara Bundel A kepada Pengadilan Pengaju;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
193 total pengunjung