Permohonan Banding Pidana
A. Persyaratan Bundel A, meliputi: 1.   Putusan; 2.   Petikan Putusan; 3.   Penetapan Hakim/ Majelis Hakim; 4.   Penunjukan Panitera Pengganti; 5.   Penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti; 6.   Penetapan Hari Sidang; 7.   Court Calender; 8.   Berita Acara Sidang; –   Surat Dakwaan –   Eksepsi –   Putusan Sela –   Surat Tuntutan –   Pembelaan, Reflika dan Duplikat 9.   Surat – surat bukti yang diajukan dipersidangan (bila ada); 10. Akta menerima / pikir – pikir terhadap putusan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; 11. Surat Kuasa Penasehat Hukum / Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum (bila ada); 12. Surat Pelimpahan Berkas Perkara dari Jaksa Penuntut Umum; 13. Penetapan / Perintah Penahanan (Hakim /Jaksa Penuntut Umum; 14. Berkas Perkara Penyidik (Penetapan / Perintah Perpanjangan Penahanan, Penetapan Ijin Penyitaan (bila ada) dan Penetapan Ijin/Persetujuan Penggeledahan (bila ada); 15. Surat – surat lainnya (bila ada); 16. Soft copy (putusan dan berita acara sidang); Bundel B, meliputi: 1.   Akta Permohonan Banding; 2.   Akta Pemberitahuan Permohonan Banding; 3.   Memori Banding; 4.   Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding; 5.   Kontra Memori Banding; 6.   Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding; 7.   Berita Acara / Akta Memeriksa Berkas Perkara 8.   Salinan Putusan PN; 9.   Soft copy (putusan memori banding, kontra memori banding); 10. Surat – surat lainnya. B. Waktu Penyelesaian Maksimal 3 (tiga) Bulan Kalender Perkara Pidana Biasa; Maksimal 1 (satu) Bulan Kalender Perkara Pidana Anak. C. Biaya Pelayanan Bebas Biaya. |
Permohonan Penahanan
A. Prosedur 1. Pengadilan Negeri pengaju membuat surat pengantar permohonan perpanjangan penahanan Pasal 27 ayat (1) dan (2) KUHAP atau 29 ayat (1) KUHAP kepada Ketua; 2. Ketua melakukan disposisi surat ke bagian pidana untuk dibuatkan penetapan penahanan Pasal 27 ayat (1) dan (2) KUHAP atau Pasal 29 ayat (1) KUHAP; 3. Surat penetapan penahanan yang dibuat diajukan ke Ketua untuk ditanda tangani; 4. Penetapan penahanan dikirim ke Pengadilan Negeri pengaju. B. Waktu Penyelesaian Maksimal 3 (tiga) hari kerja. C. Biaya Pelayanan Bebas Biaya. |
547 total pengunjung