Kepaniteraan Pidana

Permohonan Banding Pidana

A. Persyaratan

Bundel A, meliputi:
1.    Putusan;
2.    Petikan Putusan;
3.    Penetapan Hakim/ Majelis Hakim;
4.    Penunjukan Panitera Pengganti;
5.    Penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti;
6.    Penetapan Hari Sidang;
7.    Court Calender;
8.    Berita Acara Sidang;
–    Surat Dakwaan
–    Eksepsi
–    Putusan Sela
–    Surat Tuntutan
–    Pembelaan, Reflika dan Duplikat
9.    Surat – surat bukti yang diajukan dipersidangan (bila ada);
10. Akta menerima / pikir – pikir terhadap putusan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
11. Surat Kuasa Penasehat Hukum / Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum (bila ada);
12. Surat Pelimpahan Berkas Perkara dari Jaksa Penuntut Umum;
13. Penetapan / Perintah Penahanan (Hakim /Jaksa Penuntut Umum;
14. Berkas Perkara Penyidik (Penetapan / Perintah Perpanjangan Penahanan, Penetapan Ijin Penyitaan (bila ada) dan Penetapan Ijin/Persetujuan Penggeledahan (bila ada);
15. Surat – surat lainnya (bila ada);
16. Soft copy (putusan dan berita acara sidang);
Bundel B, meliputi:
1.    Akta Permohonan Banding;
2.    Akta Pemberitahuan Permohonan Banding;
3.    Memori Banding;
4.    Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding;
5.    Kontra Memori Banding;
6.    Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding;
7.    Berita Acara / Akta Memeriksa Berkas Perkara
8.    Salinan Putusan PN;
9.    Soft copy (putusan memori banding, kontra memori banding);
10. Surat – surat lainnya.

B. Waktu Penyelesaian
Maksimal 3 (tiga) Bulan Kalender Perkara Pidana Biasa;
Maksimal 1 (satu) Bulan Kalender Perkara Pidana Anak.

C. Biaya Pelayanan
Bebas Biaya.

Permohonan Penahanan

A. Prosedur

1.  Pengadilan Negeri pengaju membuat surat pengantar permohonan perpanjangan penahanan Pasal 27 ayat (1) dan (2) KUHAP atau 29 ayat (1) KUHAP kepada Ketua;
2.  Ketua melakukan disposisi surat ke bagian pidana untuk dibuatkan penetapan penahanan Pasal 27 ayat (1) dan (2) KUHAP atau Pasal 29 ayat (1) KUHAP;
3.  Surat penetapan penahanan yang dibuat diajukan ke Ketua untuk ditanda tangani;
4.  Penetapan penahanan dikirim ke Pengadilan Negeri pengaju.

B. Waktu Penyelesaian
Maksimal 3 (tiga) hari kerja.

C. Biaya Pelayanan
Bebas Biaya.

 359 total pengunjung