Sosialisasi PERMA terkait Administrasi dna Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Secara Elektronik

Berita Galeri Foto SLIDE DEPAN

Senin, 20 Februari 2023

Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Padang. Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang beserta Hakim Tinggi Pengawas Bidang, Panitera Muda, dan seluruh Operator IT/PTSP mengikuti Sosialisasi PERMA oleh Mahkamah Agung, diantaranya:

1.  PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik

2. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

3. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Acara langsung dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H melalui sambutannya berpesan untuk menggunakan IT dengan sebaik mungkin agar memudahkan pencari keadilan dalam mendapatkan layanan.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Ketua Kamar Pidana Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. menyebutkan bahwa awalnya timbul inisiatif Pimpinan Mahkamah Agung untuk membuat PERMA 4 Tahun 2020 kemudian diubah dan ditambah menjadi PERMA Nomor 8 Tahun 2022 yang menentukan seluruh pelimpahan berkas perkara dan proses administrasi perkara lainnya dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan demi terciptanya paperless untuk menghemat anggaran APBN.

Pemaparan kedua disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata Bapak I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H mengenai perkembangan perkara dan tantangan administrasi pada kamar perkara perdata, serta penanganan upaya hukumnya. Fokus pembinaan yang disampaikan diantaranya terkait penanganan perkara pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, perkara khusus seperti Hubungan Industrial. Di akhir pemaparannya beliau mengingatkan agar berkas yang dikirimkan ke mahkamah agung harus lengkap agar tidak dikembalikan kembali karena adanya kekurangan.

Pemaparan ketiga oleh Hakim Agung Bapak Samsul Ma’arif, S.H., LL.M., P.hD mengenai Sosialisasi Administrasi Perkara Pidana dan Perdata terkait PERMA Nomor 7, 8, 9 Tahun 2022 sebagai upaya meningkatkan efektifitas administrasi dan penyempurnaan secara elektronik yang pada juknis sebelumnya belum terakomodir, maka saat ini sudah dilengkapi.

Adapun tujuan sosialisasi ini dilakukan agar seluruh komponen pengadilan memahami perubahan ataupun penambahan yang berbasis elektornik dalam administrasi perkara untuk mencapai peradilan modern yg berbasis IT.

 207 total pengunjung