Senin, 13 Februari 2023
Bertempat di The ZHM Premiere Hotel Padang, diselenggarakan Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dengan peserta meliputi Ketua, Panitera, Jurusita dan Petugas PTSP di seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang dengan jumlah 71 peserta.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung kemudian pembacaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung oleh Doni Eka Putra, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping) dan Pembacaan doa oleh Indra Satria Putra, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi). Sebelum menuju ke rangkaian acara, disampaikan pula laporan oleh ketua panitia Rina Pertiwi, S.H., M.H., yang merupakan Panitera Pengadilan Tinggi Padang dilanjutkan sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang H. Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum. untuk sekaligus membuka kegiatan ini.
Aplikasi e-court merupakan implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang dicabut dan diganti dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Rangkaian kegiatan hari ini terdiri dari 2 sesi. Pertama, mengenai sosialisasi PERMA dijelaskan oleh Hakim Yustisial pada Biro Hukum Humas Mahkamah Agung yang menjadi Narasumber yaitu Rizkiansyah, S.H., LLM dan Mustamin, S.H., M.H. Kedua, Simulasi aplikasi e-Court oleh Yunawan Kurnia, S.Kom, MT. (Kepala Sub Bagian Bimbingan Teknis) dan Firnanda Akmal Subarkah, S.Kom (Pranata Komputer). Seluruh peserta menyambut dengan antusias pemaparan materi oleh narasumber melalui sesi tanya jawab yang berlangsung aktif.
Disampaikan bahwa Sistem Informasi Pengadilan yang disingkat SIP dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 berbeda dengan aplikasi SIPP namun SIPP termasuk dalam SIP bersama dengan e-Court. Beberapa perubahan sistem persidangan elektronik dalam PERMA 7 Tahun 2022 adalah Persidangan Elektronik Tidak Perlu Persetujuan Tergugat, Perluasan Jenis Perkara, Perluasan Konsep Domisili Elektronik, Perluasan Pengguna Layanan, Mengakomodir perkara prodeo, Pemanggilan Pihak Non-Pengguna SIP, dan Persidangan Elektronik.
Adapun tujuan sosialisasi ini dilakukan agar seluruh komponen pengadilan memahami perubahan ataupun penambahan yang harus dipedomani dalam penanganan perkara e-court sesuai dengan peraturan yang berlaku, selain itu dapat menambah pengetahuan untuk mendukung kinerja aparatur pengadilan dalam rangka mencapai peradilan modern yg berbasis IT sehingga menjadikan peradilan yang modern, cepat, sederhana dan biaya ringan yang nantinya dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
789 total pengunjung