Pembacaan Putusan Perkara Pidana Nomor 198/PID.SUS/2023/PT PDG telah dilaksanakan bertempatkan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Pengadilan Tinggi Padang.
Bapak Waspin Simbolon, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang sebagai Ketua Majelis, Ibu Sukmayanti, S.H., M.H., dan Bapak Masrizal, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Bapak Dasry Yanthony, S.H., sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
263 total pengunjung