Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Tinggi Padang telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Disabilitas antara Pengadilan Tinggi Padang dengan Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Padang. Penandatangan perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Dr. H. Amril, S.H., M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Padang) mewakili Pengadilan Tinggi Padang dan Sudirja, S.Pd (Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Padang) mewakili Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Padang serta disaksikan oleh Endri Novian, S.E. (Sekretaris Pengadilan Tinggi Padang), Ade Candra, S.H. (Kabag. Perencanaan dan Kepegawaian), Resvi Fitri, SPd (Guru Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Padang).
Adapun tujuan dilakukannya perjanjian Kerjasama ini dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna layanan prioritas khususnya penyandang disabilitas di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Padang memberikan apresiasi dan menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dalam memberikan pelatihan peningkatan sumber daya manusia khususnya bagi petugas tentang bahasa isyarat/tata cara berkomunikasi dan pendampingan juru bahasa isyarat.
Perjanjian Kerjasama ini dibuat sebagai bentuk komitmen Pengadialn Tinggi Padang untuk memberikan keadilan dan perlakuan yang sama bagi setiap pengguna layanan. Dengan adanya Kerjasama ini diharapkan pelayanan terhadap penyandang disabilitas dapat terakomodir dengan baik dalam segi penyampaian informasi. #SanakRancak
292 total pengunjung