Rabu, 15 Maret 2023 bertempatkan di Axana Hotel, Jl. Bundo Kanduang No.14-16, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Pengadilan Tinggi Padang mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Adat Minangkabau Bagi Pimpinan dan Hakim Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan Pembacaan doa oleh Hilman Maulana Yusuf, S.H. (Hakim PN Pasaman Barat). Sebelum menuju rangkaian acara Ketua Panitia Endri Novian, S.E. yang merupakan Sekretaris Pengadilan Tinggi Padang dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H. Amril S.H., M.Hum sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Menindaklanjuti PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Pendadilan Tinggi Padang mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia Cabang Padang.
Kegiatan dilanjutkan terdiri dari 2 sesi. Pertama, mengenai Hukum Adat Minangkabau Dalam Bingkai Peradilan dijelaskan oleh Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang dengan Narasumber yaitu Inrawaldi, S.H., M.H. dan Moderator Charles Simamora, S.H., M.H. Kedua, mengenai Hukum Waris Adat Minangkabau oleh Prof. Dr. H. Busyra Azheri, SH., M.Hum., Dt. Bunsu selaku Dosen pada Universitas Andalas. Hukum Adat Minangkabau harus dijaga kelestariannya, Pengadilan harus ikut menegakkan berlakunya karena secara konstitusi diakui berlakunya hukum adat oleh Pasal 18 B UUD 1945. Seluruh peserta menyambut dengan antusias pemaparan materi oleh narasumber melalui sesi tanya jawab yang berlangsung aktif.
Acara ditutup dengan Sambutan dan Penutupan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Bapak H. Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.H. serta sesi foto bersama.#SanakRancak
569 total pengunjung