Pengadilan Tinggi Padang adalah salah satu Pengadilan Tinggi berstatus A Khusus. Terletak pada Ibukota Propinsi Sumatera Barat yaitu Kota Padang berlamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 54 Padang, Kode Pos 25129, Nomor Telepon (0751) 30554/23495 Faks. (0751) 34254.
Pengadilan Tinggi Padang merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI yang membawahi 16 (enam belas) Pengadilan Negeri di wilayah hukum Sumatera Barat. Sebagai bagian dari peradilan umum, Pengadilan Tinggi Padang secara hirarki organisatoris dan administratif berada di bawah Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Tinggi Padang mengemban tugas pokok menegakkan hukum dan keadilan dalam hal mengadili perkara di tingkat banding, juga mempunyai fungsi yudikatif atau penyelesaian perkara, memiliki fungsi pengawasan, mengatur, dan administratif terhadap pengadilan-pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya. Pengawasan rutin yang selalu dilakukan Pengadilan Tinggi Padang langsung ke daerah wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kota dan Kabupaten di Propinsi Sumatera Barat.
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang meliputi seluruh Wilayah Kota dan Kabupaten dalam Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 16 (enam belas) Pengadilan Negeri.
- Pengadilan Negeri Padang
- Pengadilan Negeri Pariaman
- Pengadilan Negeri Bukittinggi
- Pengadilan Negeri Lubuk Basung
- Pengadilan Negeri Pasaman Barat
- Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
- Pengadilan Negeri Padang Panjang
- Pengadilan Negeri Payakumbuh
- Pengadilan Negeri Tanjung Pati
- Pengadilan Negeri Batusangkar
- Pengadilan Negeri Painan
- Pengadilan Negeri Koto Baru
- Pengadilan Negeri Solok
- Pengadilan Negeri Sawahlunto
- Pengadilan Negeri Muaro
- Pengadilan Negeri Pulau Punjung
722 total pengunjung