TUGAS POKOK PENGADILAN TINGGI PADANG:
- Berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
- Berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
FUNGSI PENGADILAN TINGGI PADANG :
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita di Wilayah Hukumnya.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di Tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
1,156 total pengunjung