PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

JAKARTA – BADILUM; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan; bahwa perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri melalui satu pintu.

Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pelayanan tersebut diperlukan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sesuai dengan tugas fungsi pengadilan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);

 1,371 total pengunjung

Dokumen Lampiran :

File Description File size Downloads
pdf SK NOMOR 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI
344 KB 418