Kepaniteraan Perdata

Permohonan Banding Perdata

A. Persyaratan

Bundel A, meliputi:
1.     Surat Gugatan;
2.     Penetapan Hakim / Majelis Hakim;
3.     Penetapan Panitera Pengganti;
4.     Penetapan Jurusita Pengganti;
5.     Penetapan Hari Sidang;
6.     Relas – relas Panggilan;
7.     Penetapan Penunjukkan Hakim Mediator dan Hasil Mediasi;
8.     Court Calendar;
9.     Berita Acara Jawaban;
10.  Berita Acara Replik;
11.  Berita Acara Duplik;
12.  Berita Acara Putusan Sela;
13.  Berita Acara Kesimpulan;
14.  Berita Acara  Pemeriksaan setempat dan gambar situasi;
15.  Surat kuasa
16.  Penetapan Sita, Berita Acara Sita;
17.  Surat – surat bukti penggugat, surat – surat bukti tergugat;
18.  Tanggapan bukti tergugat dari penggugat;
19.  Tanggapan bukti penggugat dari tergugat;
20.  Surat – surat lainnya;
21.  CD.

Bundel B, meliputi:
1.    Salinan Putusan;
2.    Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri
3.    Akta Banding;
4.    Pemberitahuan Banding;
5.    Memori Banding;
6.    Penyerahan Memori Banding;
7.    Kontra Memori Banding;
8.    Penyerahan Kontra Memori Banding;
9.    Tambahan Bukti;
10. Inzage;
11. Surat Kuasa Khusus (kalau ada);
12. Biaya Banding;

B. Waktu Penyelesaian

Maksimal 3 (tiga) Bulan Kalender.

C. Biaya Pelayanan
 Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

 544 total pengunjung