Permohonan Banding Perdata
| A. Persyaratan Bundel A, meliputi: 1. Surat Gugatan; 2. Penetapan Hakim / Majelis Hakim; 3. Penetapan Panitera Pengganti; 4. Penetapan Jurusita Pengganti; 5. Penetapan Hari Sidang; 6. Relas – relas Panggilan; 7. Penetapan Penunjukkan Hakim Mediator dan Hasil Mediasi; 8. Court Calendar; 9. Berita Acara Jawaban; 10. Berita Acara Replik; 11. Berita Acara Duplik; 12. Berita Acara Putusan Sela; 13. Berita Acara Kesimpulan; 14. Berita Acara Pemeriksaan setempat dan gambar situasi; 15. Surat kuasa 16. Penetapan Sita, Berita Acara Sita; 17. Surat – surat bukti penggugat, surat – surat bukti tergugat; 18. Tanggapan bukti tergugat dari penggugat; 19. Tanggapan bukti penggugat dari tergugat; 20. Surat – surat lainnya; 21. CD. Bundel B, meliputi: 1. Salinan Putusan; 2. Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri 3. Akta Banding; 4. Pemberitahuan Banding; 5. Memori Banding; 6. Penyerahan Memori Banding; 7. Kontra Memori Banding; 8. Penyerahan Kontra Memori Banding; 9. Tambahan Bukti; 10. Inzage; 11. Surat Kuasa Khusus (kalau ada); 12. Biaya Banding; B. Waktu Penyelesaian Maksimal 3 (tiga) Bulan Kalender. C. Biaya Pelayanan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
