Permohonan Penyumpahan Advokat
A. Persyaratan 1. Pas Foto 4 x 6 (Berlatar Warna Merah); 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Ijazah S1 Pendidikan Hukum; 4. Surat Keterangan Lulus Ujian PKPA; 5. Surat Keterangan Magang 2 tahun berturut-turut; 6. Surat Keputusan Dewan Pimpinan dari Organisasi; 7. Surat Keputusan Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana dari Ketua Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana; 8. Surat Keterangan tidak sebagai PNS/Pejabat Negara (Materai Rp 10.000,-); 9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 10. Surat Keputusan pensiun bagi PNS (Opsional). B. Waktu Penyelesaian Maksimal 14 (empat belas) hari kerja. C. Biaya Pelayanan PNBP Berita Acara Sumpah Advokat Rp 10.000,- per orang. |
Permohonan Informasi
A. Persyaratan 1. Pemohon mengisi Formulir yang disediakan; 2. Pemohon menyerahkan e-KTP atau identitas lainnya; 3. Petugas PTSP menerima dan mencatat permohonan informasi baik secara langsung atau secara tidak langsung ke dalam register; 4. Petugas Informasi menerima dan menganalisa permohonan informasi; 5. Penanggung jawab Informasi menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon; Penanggung jawab Informasi menyerahkan informasi melalui PTSP. B. Waktu Penyelesaian – Pengadilan memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja; – Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak informasi dimohonkan. C. Biaya Pelayanan Bebas Biaya. |
Pelayanan Pengaduan
A. Prosedur 1.  Petugas Meja Pengaduan menerima pengaduan masyarakat/Pelapor dalam bentuk lisan, tertulis maupun elektronik dan menyerahkan formulir pengaduan dan mencatat register pengaduan serta menginput pengaduan; 2.  Panmud Hukum mengisi register dan menyiapkan lembar telaah; 3.  Wakil Ketua menerima berkas pengaduan dari Panmud Hukum dan menunjuk hakim penelaah; 4.  Hakim Tinggi Penelaah melakukan penelaahan; 5.  Wakil Ketua menerima dan memeriksa hasil telaah; 6.  Dalam hal tidak terindikasi laporan diarsipkan, bila terindikasi maka ditindaklanjuti; 7.  Ketua menentukan tindaklanjut hasil telaah; 8.  Ketua menunjuk Tim Pemeriksa; 9.  Tim Pemeriksa membuat rencana kerja pemeriksaan berdasarkan hasil telaah hakim penelaah dan substansi pengaduan; 10.  Tim Pemeriksa membuat dan mengirim surat panggilan kepada pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait atas nama tim pemeriksa; 11.  Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait; 12.  Panmud Hukum mengunggah SK Tim pemeriksa dan berita acara pemeriksaan ke aplikasi SIWAS MARI; 13.  Tim Pemeriksa membuat dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua dan Wakil Ketua; 14.  Panmud Hukum mengunggah Laporan Hasil Pemeriksaan ke aplikasi SIWAS MARI dan mencatat dalam register pengaduan. B. Waktu Penyelesaian  90 hari kerja sejak pengaduan didaftar agenda di Pengadilan Tinggi Padang. C. Biaya Pelayanan Bebas Biaya. |
510 total pengunjung