Download Formulirnya disini :
Tata Cara Penyampaian :
- Laporan Gratifikasi dapat diserahkan langsung ke Kantor Pengadilan Tinggi Padang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dapat dikirimkan melalui email gratifikasiptpadang@gmail.com
- Laporan gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
- Laporan disampaikan dengan menyerahkan dokumen yang terkait penerimaan gratifikasi.
- Objek gratifikasi (Uang atau Barang) yang diterima tidak harus diserahkan pada saat penyampaian laporan gratifikasi.
1,480 total pengunjung