Kamis, 27 November 2025 — Bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Padang, Sub Bagian Kepegawaian dan PPPK mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen PPPK yang diselenggarakan secara daring.

Kegiatan ini membahas sejumlah ketentuan penting terkait pengelolaan kepegawaian, meliputi:
- Cuti bagi PPPK, termasuk jenis-jenis cuti dan tata cara pengajuannya.
- Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
- Ketentuan disiplin PPPK, yang harus dipahami dan diterapkan sesuai regulasi.

Pelaksanaan bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan ketepatan pengelolaan administrasi PPPK, sehingga layanan kepegawaian di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
