Padang, 30–31 Oktober 2025 — Pengadilan Tinggi Padang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Adat Minangkabau bagi para Hakim Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, bertempat di Hotel ZHM Premiere Padang.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Hukum Adat Minangkabau dalam penyelesaian perkara di peradilan umum. Beliau menekankan bahwa hukum adat tidak hanya merupakan warisan budaya, tetapi juga bagian dari identitas masyarakat Minangkabau yang memiliki kontribusi penting dalam membentuk tata nilai sosial dan hukum di Sumatera Barat.

Bimbingan teknis ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka dari berbagai bidang hukum dan adat, di antaranya:
1️⃣ Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI) dengan materi “Eksistensi Pengadilan Adat dalam Sistem Pengadilan Nasional”;
2️⃣ Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Agraria Universitas Andalas) dengan topik “Penyelesaian Sengketa Tanah Pusako di Peradilan Umum: Kemunduran atau Harapan Hukum Adat Minangkabau”;
3️⃣ Buya Dr. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag., Dt. Palimo Basa dengan materi “Peran Ulama: Palito Nan Tak Kunjun Padam”;
4️⃣ Dr. Joni, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang) dengan paparan “Penerapan Hukum Adat Minangkabau dalam Hukum Acara Perdata”;
5️⃣ Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Dt. Sati (Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat) dengan materi “Hukum Adat Minangkabau dalam Bingkai Hukum Negara dalam Penyelesaian Sengketa”;
6️⃣ Dr. Drs. M. Sayuti, M.Pd., Dt. Rajo Pangulu dengan topik “Sengketa Sako: Antara Ranah Limbago Adat Nagari atau Pengadilan Negeri”.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang penerapan Hukum Adat Minangkabau dalam sistem peradilan umum. Selain itu, Bimtek ini juga menjadi forum diskusi bagi para hakim dalam memperkuat sinergi antara nilai-nilai adat dan prinsip hukum nasional demi mewujudkan keadilan yang berakar pada kearifan lokal.


