Selasa, 20 Januari 2026

Pengadilan Tinggi Padang menghadiri kegiatan sosialisasi mengenai kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara daring melalui media Zoom Meeting.

Agenda ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan. Partisipasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Tinggi Padang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara di lingkungan peradilan umum.
