Prosedur Beracara

Pelayanan Administrasi Perkara Banding Perdata

  1. Dasar Hukum : Perma Nomor 026 Tahun 2012 dan Surat Keputusan tentang Standar Pelayanan;
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  3. Jangka waktu pelayanan banding perdata sesuai SOP kepaniteraan perdata pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tentang Pemberlakuan SOP Kepaniteraan;
  4. Biaya / tarif pelayanan banding perdata Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  5. Produk pelayanan banding perdata adalah putusan perkara perdata;
  6. Sarana Prasarana pelayanan banding perdata diantaranya ruang sidang, ruang PTSP dan alat – alat perlengkapan lainnya;
  7. Kompetensi pelaksana untuk pelayanan banding perdata diantaranya Hakim, Panitera dan ASN Kepaniteraan;
  8. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Perdata pada Meja I di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir;
  9. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh Pembanding dengan menyertakan akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera;
  10. Dalam hal perkara telah diputus oleh Pengadilan Tk. Banding, salinan putusan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tk. Pertama untuk segera diberitahukan kepada para pihak sejak putusan diterima oleh Pengadilan Pengaju dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari;

Pelayanan Administrasi Perkara Banding Pidana

  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur yang digunakan:
  2. Berkas Banding diterima PTSP;
  3. Petugas PTSP memverifikasi data;
  4. Setelah Lengkap berkas diteruskan lebih lanjut;
  5. Jangka waktu pelayanan banding pidana sesuai SOP Kepaniteraan Pidana W3.U/64/SOP/PID/III/2020;
  6. Biaya / Tarif untuk perkara banding pidana bebas biaya;
  7. Produk layanan administrasi perkara banding pidana berbentuk putusan pidana;
  8. Sarana dan Prasarana yang digunakan diantaranya ruang siding, ruang PTSP dan alat – alat perlengkapan lainnya;
  9. Kompetensi pelaksana diantaranya Hakim Tinggi, Panitera dan ASN Kepaniteraan;
  10. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu – waktu, dan dalam hal sudah dicabut, pemohon tidak boleh mengajukan banding lagi, kecuali masih dalam tenggang waktu masa pengajuan banding;
  11. Dalam hal perkara telah diputus oleh Pengadilan Tk. Banding, salinan putusan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tk. Pertama untuk segera diberitahukan kepada terdakwa da Penuntut Umum, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari;

Pelayanan Administrasi Perkara Banding Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi

  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur yang digunakan:
  2. Berkas Banding diterima PTSP;
  3. Petugas PTSP memverifikasi data;
  4. Setelah Lengkap berkas diteruskan lebih lanjut;
  5. Jangka waktu pelayanan banding Tindak Pidana Korupsi sesuai SOP Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi W3.U/69/SOP/TPK/III/2020;
  6. Biaya / Tarif untuk perkara banding Tindak Pidana Korupsi bebas biaya;
  7. Produk layanan administrasi perkara banding Tindak Pidana Korupsi berbentuk putusan Tindak Pidana Korupsi;
  8. Sarana dan Prasarana yang digunakan diantaranya ruang siding, ruang PTSP dan alat – alat perlengkapan lainnya;
  9. Kompetensi pelaksana diantaranya Hakim Tinggi, Panitera dan ASN Kepaniteraan;
  10. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu – waktu, dan dalam hal sudah dicabut, pemohon tidak boleh mengajukan banding lagi, kecuali masih dalam tenggang waktu masa pengajuan banding;
  11. Dalam hal perkara telah diputus oleh Pengadilan Tk. Banding, salinan putusan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tk. Pertama untuk segera diberitahukan kepada terdakwa da Penuntut Umum, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari;

Pelayanan Administrasi Perkara Banding Pidana Anak

  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur yang digunakan:
  2. Berkas Banding diterima PTSP;
  3. Petugas PTSP memverifikasi data;
  4. Setelah Lengkap berkas diteruskan lebih lanjut;
  5. Jangka waktu pelayanan banding Pidana Anak sesuai SOP Kepaniteraan Pidana W3.U/65/SOP/PID/III/2020;
  6. Biaya / Tarif untuk perkara banding Pidana Anak bebas biaya;
  7. Produk layanan administrasi perkara banding anak berbentuk putusan pidana anak;
  8. Sarana dan Prasarana yang digunakan diantaranya ruang siding, ruang PTSP dan alat – alat perlengkapan lainnya;
  9. Kompetensi pelaksana diantaranya Hakim Tinggi, Panitera dan ASN Kepaniteraan;
  10. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu – waktu, dan dalam hal sudah dicabut, pemohon tidak boleh mengajukan banding lagi, kecuali masih dalam tenggang waktu masa pengajuan banding;
  11. Dalam hal perkara telah diputus oleh Pengadilan Tk. Banding, salinan putusan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tk. Pertama untuk segera diberitahukan kepada terdakwa da Penuntut Umum, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari;

 97 total pengunjung