Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
  2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
  2. Dalam hal perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
  3. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan pemohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/ Pemohon.
  4. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.
  5. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  6. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  7. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  8. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan / atau peninjauan kembali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari:
    • Materai;
    • Biaya Pemanggilan para pihak;
    • Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
    • Biaya Sita Jaminan;
    • Biaya Pemeriksaan setempat;
    • Biaya Saksi/ Ahli;
    • Biaya eksekusi;
    • Alat Tulis Kantor (ATK);
    • Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
    • Penggandaan salinan putusan;
    • Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
    • Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
    • Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
  2. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

 128 total pengunjung