Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Padang, Senin, 8 Mei 2023 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang H. Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum. dalam sidang luar biasa mengambil sumpah 9 (sembilan) orang Advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN). Adapun saksi penyumpahan yaitu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, Charles Simamora, S.H. M.H., dan Rita Elsy, S.H., M.H.
Advokat merupakan profesi yang mulia dan eksistensi yang diatur oleh Undang-Undang demi terselenggaranya supremasi hukum.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang menyatakan bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab kepada Tuhan, kode etik, Undang-Undang, masyarakat, dan keluarganya sendiri. Pengambilan sumpah Advokat adalah impelementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Advokat.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang juga memberikan selamat menjalankan amanah dan berpesan untuk selalu mengingat akan sumpah dan memegang teguh kode etik serta patuh pada ketentuan yang berlaku seperti seorang penegak hukum.
400 total pengunjung