Pembacaan Putusan Perkara Perdata Nomor 148/PDT/2023/PT PDG telah dilaksanakan bertempatkan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Pengadilan Tinggi Padang.
Majelis Hakim yang terdiri dari Mirdin Alamsyah, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Inrawaldi, S.H., M.H., dan Charles Simamora. S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Nasrul, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya, serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga.
365 total pengunjung