Padang, 23 Mei 2022
Bertempat di Hotel Santika Premiere Padang, Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pengadilan Tinggi Padang bagi Seluruh Pimpinan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang Bapak Dr. H. Amril, S.H., M.Hum. Pembinaan ini dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Kegiatan ini diadakan sebanyak 3 (tiga) sesi yaitu Pembinaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ibu Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. yang dipandu oleh Moderator Ibu Nurmaidarlis, S.H. yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Pariaman dengan Materi “Implementasi Restorasi Justice dalam Sistem Peradilan Pidana”
SK Dirjen Badilum No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tetap berjalan karena merupakan optimalisasi dari Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2012. Akses keadilan bagi masyarakat merupakan bagian dari Zona Integritas Area VI yaitu pelayanan publik prima. Mediasi adalah panglima keadilan menurut Prof Bagir Manan. Apabila kita mengembangkan mediasi maka lahirnya keadilan ditengah-tengah masyarakat baik itu mediasi perdata maupun mediasi penal.
Menurut Undang-Undang No. 11 tahun 2012, Sistem Peradilan Anak wajib menggunakan pendekatan Restorative Justice. Keadilan ditegakkan melalui pemulihan baik korban, pelaku, dan masyarakat. Syarat dari Restorative Justice yaitu Pelakunya benar (mengakui), Korbannya membuka diri untuk perundingan, dan masyarakatnya support. Berdasarkan 3 (tiga) komponen tersebut, pengertian Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, & pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Dilanjutkan dengan sharing mengenai telah diterapkannya Restorative Justice di Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Dimulai dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Bapak Forci Nilpa Darma, S.H., M.H. mengungkapkan dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping salah satu pertimbangan hukumnya adalah kesapakatan meminta maaf didepan masyarakat, tempatnya adalah 2 (dua) masjid dan dihadiri oleh korban. Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah melakukan Restorative Justice dengan kearifan lokal yaitu membersihkan masjid dimana merupakan hasil dari perundingan.
Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bapak Subronto, S.H. menyampaikan Kasus pencurian dengan nominal dibawah Rp. 2.500.000,-. Pengadilan Negeri Muaro telah melakukan Restorative Justice dengan kearifan lokal yaitu pelaku dikembalikan kepada orang tua. Dengan pertimbangan pelaku dengan korban sudah saling memaafkan saat di persidangan dan Indonesia adalah salah satu Negara yang meratifikasi konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) tahun 1990, dengan Keppres No. 36 tahun 1990.
Terakhir dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Bapak Zulfadly, S.H., M.H. menyampaikan mengenai salah satu Kasus Perbuatan Cabul. Paman korban melaporkan melalui polisi tanpa sepengetahuan orangtua korban. Pengadilan Negeri Muaro telah melakukan Restorative Justice yaitu pidana penjara 1 (satu) tahun dengan pertimbangan korban dan pelaku merupakan calon suami istri, melangsungkan pernikahan di penjara, serta orangtua korban di persidangan memohon sampai bersujud agar kasus dihentikan.
Pada Sesi Kedua Pembinaan dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang Bapak H. Yulman, S.H., M.H. dengan Materi “Sosialisasi Inovasi Pengadilan Tinggi Padang, Sosialisasi E-Court dan SIPP Menpan serta Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Core Values ASN“
Bawas mendelegasikan tugas kepada Pengadilan Tinggi Padang di seluruh Indonesia untuk melakukan pernilaian terhadap PN-PN yang akan diusulkan WBK maupun WBBM. Hakim-Hakim Tinggi menjadi Asessor dalam penilaian tersebut. Pengadilan Negeri Pariaman menjadi sampel penilaian. Bawas tidak memberikan ruang untuk perbaikan dokumen. Syarat kelulusan untuk diusulkan adalah sebagai berikut:
1. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
Hal yang dipermasalahkan adalah sudah mengisi namun tidak melampirkan bukti pengisian dalam Aplikasi. Permasalahan mengenai data pegawai yang pensiun, meninggal, atau mutasi harus segera dituntaskan.
2. Monev (Monitoring Evaluasi)
Hakim Pengawas Bidang diharapkan secara real time untuk bekerja. Eviden foto bisa dilihat tanggal kapan foto tersebut diambil sehingga bisa terlihat apakah sesuai atau tidak kegiatannya.
3. Inovasi
Inovasi diutamakan terintegrasi dengan lembaga lain sehingga nilainya lebih tinggi. Pengadilan Tinggi Padang membuat inovasi berupa Apolay (Aplikasi Pojok Layanan) untuk sinergi inovasi yang ada di Pengadilan Negeri se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang sehingga memudahkan akses mendapatkan pelayanan Pengadilan Negeri melalui Pengadilan Tinggi Padang untuk masyarakat para pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Padang Bapak Dr. H. Amril, S.H., M.Hum. dalam sesi ketiga menyampaikan inovasi Aplikasi sudah terlalu banyak di lingkungan Mahkamah Agung dan beberapa aplikasi inovasi yang diajukan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudah ada dibuat oleh Pengadilan lainnya sebelumnya”. Maka agar Pengadilan Negeri memperhatikan benar pengajuan inovasi merupakan temuan yang terbaru. Inovasi yang diajukan boleh berupa aplikasi (Sistem Informasi) atau berupa non aplikasi.
Ketua Pengadilan Tinggi Padang Bapak Dr. H. Amril, S.H., M.Hum. menutup kegiatan Pembinaan ini.
494 total pengunjung