Padang, 28 Juli 2022.
Polda Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pengadilan Tinggi Padang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi E-Berpadu (Berkas Perkara Terpadu).
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung ini diawali Penyampaian Laporan oleh Ketua Panitia H. Yulman, S.H., M.H. yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang.
Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Sumbar, Brigjen. Pol. Edi Mardianto, S.I.K., M.Si., Karo Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar (diwakili), Kanwil Kemenkumham Sumbar R. ANDIKA DWI PRASETYA, Bc.I.P., S.Pd dan BNNP Sumbar, serta Pejabat Utama (PJU) Polda Sumbar, Kamis (28/7/2022) di Ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar.
Brigjen. Pol. Edi Mardianto, S.I.K., M.Si. menyampaikan, e-Berpadu merupakan suatu aplikasi yang berbasis web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan, serta percepatan pertukaran informasi perkara pidana antara Criminal Justice System (CJS).
Dikatakannya, pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi inovasi dari Mahkamah Agung RI dalam menciptakan aplikasi E-Berpadu tersebut, karena dapat dimanfaatkan bagi masyarakat.
“Aplikasi E-Berpadu dapat dimanfaatkan masyarakat dalam mencari keadilan, dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi, serta menjadikan lembaga penegak hukum lebih transparan dan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat,” ucap Brigjen. Pol. Edi Mardianto, S.I.K., M.Si. saat membacakan amanat Kapolda Sumbar.
Sementara Karo Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengatakan, dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sinergi pemanfaatan teknologi informasi telah diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT–TI),” ujarnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini, sebutnya, merupakan pengenalan aplikasi E-Berpadu dalam rangka mendukung SPPT-TI, yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024.
Aplikasi e-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra persidangan. Pada versi 1.0 ini, pihaknya telah mengembangkan enam fitur layanan berupa pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, fitur penetapan diversi dan pembantaran.
“Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Karo Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.
“Dalam waktu dekat pembahasan akan dilakukan dan komitmen nyata dari Sumbar ini akan kami dengungkan dalam forum pokja tersebut dan yakinlah, pertemuan hari ini akan menjadi booster untuk terciptanya akselerasi yang bermanfaat untuk kita semua,”
Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. H. Amril, S.H., M.Hum. menuturkan, selain dengan Polda Sumbar, Pengadilan Tinggi Padang juga melakukan kooordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar.
“Setelah komunikasi lintas sektoral ini dilakukan, kami Pengadilan Tinggi Padang melanjutkan koordinasi dengan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, sehingga terlaksanalah sosialiasi E-Berpadu pada hari ini,” katanya.
Ia menambahkan, maksud dan tujuan dari E-Berpadu ini di antaranya terwujudnya sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan teknologi informasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi para aparatur penegak hukum, masyarakat pencari keadilan dan advokat.
“Memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum, kerja sama antar aparat penegak hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan publik dan/atau pendukung pelayanan publik.”
22,647 total pengunjung