Tugas dan Fungsi PPID
I. DEWAN PERTIMBANGAN
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan:
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
- Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa informasi.
- Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan informasi Publik di Pengadilan.
II. ATASAN PEJABAT PPID
Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan PPID:
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/satuan kerjanya.
- Mengangkat PPID, PPID Pelaksana dan Petugas Layanan informasi.
- Menganggarkan pembiayaan layanan lnformasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/satuan kerjanya.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya.
- Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
- pengumuman informasi;
- pengelolaan permohonan informasi;
- pengelolaan keberatan atas informasi;
- penanganan sengketa informasi Publik oleh Atasan PPID;
- penetapan dan pemutakhiran DIP;
- pengujian tentang konsekuensi;
- pendokumentasian informasi Publik; dan
- pendokumentasian informasi yang dikecualikan.
- Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.
III. PPID
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID:
- Menetapkan kebijakan layanan informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon informasi.
- Mengkoordinasikan pendataan informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan informasi.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik sebelum menyatakan informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya pada Petugas Layanan informasi.
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan informasi Publik yang efektif dan efisien.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan laporan layanan informasi Publik.
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
IV. PPID PELAKSANA
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana:
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
- Mendokumentasikan seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon informasi.
- Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Membantu PPID mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik sebelum menyatakan informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian lnformasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan layanan informasi Publik dengan Petugas Layanan informasi.
- Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan informasi Publik.
V. PETUGAS LAYANAN informasi
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan informasi:
- Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon informasi.
- Menerima dan memilah permohonan informasi baik secara manual maupun elektronik.
- Mendokumentasikan permohonan informasi dan keberatan atas permohonan informasi secara manual maupun elektronik.
- Meneruskan permohonan informasi kepada PPID pelaksana.
- Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.