informasi Serta Merta

Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

  • informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
  • informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  • informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.