Profil PPID

Pengadilan Tinggi Padang sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI di Provinsi Sumatera Barat memiliki visi Mewujudkan Peradilan yang Agung. Salah satu perwujudan tersebut adalah memberikan layanan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab. Melalui komitmen informasi publik yang sudah dimaklumatkan di setiap awal tahun, Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi Pengadilan Tinggi Padang siap memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Padang telah menetapkan kebijakan dan prosedur yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang.

Berdasarkan hal tersebut, maka Pengadilan Tinggi Padang telah menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam Pembaharuan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 152/KPT.W3-U/SK.HM1.2.5/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Padang Tahun 2025.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.

SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Tentang Standar Pelayanan informasi Publik di Pengadilan.

Perkembangan PPID

2007

Pembentukan Petugas informasi

Terbitnya SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan informasi di Pengadilan. Pada saat ini belum dikenal istilah PPID, melainkan Petugas informasi dan Dokumentasi.

2008

UU Keterbukaan informasi Publik

Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik yang kemudian mulai berlaku pada April 2010.

2010

Pelaksanaan UU KIP

Diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan teknis dari UU KIP yang mulai berlaku efektif di instansi pemerintah.

2011

Pedoman Pelayanan informasi

Terbitnya SK KMA Nomor 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan informasi di Pengadilan yang memperkuat implementasi keterbukaan informasi di lembaga peradilan.

2022

Standar Pelayanan Terbaru

Diterbitkannya SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan informasi Publik di Pengadilan yang memperkuat posisi dan tugas PPID.

2025

Penunjukan PPID Pengadilan Tinggi Padang

Diterbitkan SK Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 152/KPT.W3-U/SK.HM1.2.5/VI/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025.