Struktur PPID

Struktur PPID
    Sesuai SK KMS Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:
  1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
  3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan informasi;
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
  5. Petugas Layanan informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.

  6. Baca Selengkapnya: SK PPID