Informasi Tersedia Setiap Saat


Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. Seluruh informasi lengkap yang wajib diumumkan secara berkala
  2. Informasi tentang Perkara
    1. Direktori Putusan
  3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan
    1. Hukuman disiplin
  4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
    1. Kebijakan Mahkamah Agung yang telah diterbitkan
  5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    1. Standar Pelayanan
    2. Maklumat pelayanan
    3. Rencana Kerja dan Anggaran, Potongan Buku
    4. Laporan Realisasi Anggaran Pengadilan Negeri Bukittinggi
  6. Informasi lain
  7. Alasan Pengajuan Keberatan atas Informasi