Wilayah Yuridiksi

Pengadilan Tinggi Padang adalah salah satu Pengadilan Tinggi berstatus A Khusus.
Terletak pada Ibukota Propinsi Sumatera Barat yaitu Kota Padang berlamat di Jalan
Jenderal Sudirman Nomor 54 Padang, Kode Pos 25129, Nomor Telepon (0751)
30554/23495 Faks. (0751) 34254. Pengadilan Tinggi Padang merupakan kawal depan
(voorpost) Mahkamah Agung RI yang membawahi 16 (enam belas) Pengadilan Negeri di
wilayah hukum Sumatera Barat. Sebagai bagian dari peradilan umum, Pengadilan
Tinggi Padang secara hirarki organisatoris dan administratif berada di bawah Direktur
Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Tinggi Padang mengemban tugas pokok menegakkan hukum dan keadilan
dalam hal mengadili perkara di tingkat banding, juga mempunyai fungsi yudikatif atau
penyelesaian perkara, memiliki fungsi pengawasan, mengatur, dan administratif
terhadap pengadilan-pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya. Pengawasan
rutin yang selalu dilakukan Pengadilan Tinggi Padang langsung ke daerah wilayah
hukumnya meliputi seluruh wilayah Kota dan Kabupaten di Propinsi Sumatera Barat.

Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang meliputi seluruh Wilayah Kota dan Kabupaten dalam Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 16 (enam belas) Pengadilan Negeri.

  1. Pengadilan Negeri Padang
  2. Pengadilan Negeri Pariaman
  3. Pengadilan Negeri Bukittinggi
  4. Pengadilan Negeri Lubuk Basung
  5. Pengadilan Negeri Pasaman Barat
  6. Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
  7. Pengadilan Negeri Padang Panjang 
  8. Pengadilan Negeri Payakumbuh
  9. Pengadilan Negeri Tanjung Pati
  10. Pengadilan Negeri Batusangkar
  11. Pengadilan Negeri Painan
  12. Pengadilan Negeri Koto Baru
  13. Pengadilan Negeri Solok
  14. Pengadilan Negeri Sawahlunto
  15. Pengadilan Negeri Muaro
  16. Pengadilan Negeri Pulau Punjung

 547 total pengunjung