Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Padang

Berita Galeri Foto Galeri Video SLIDE DEPAN

Padang, 2 Juni 2022

Pengadilan Tinggi Padang melaksanakan Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Padang yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Pengadilan Tinggi Padang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Acara Pengambilan Sumpah/janji advokat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ibu Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H, saksi-saksi adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang yaitu Ibu Petriyanti, S.H., M.H. dan Bapak H. Mirdin Alamsyah S.H., M.H.

Para Advokat yang disumpah berasal dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), PERADI PERJUANGAN dan PERADI berjumlah 9 orang.

Dalam sambutannya Ibu Wakil Ketua pengadilan Tinggi Padang menyebutkan bahwa Profesi Advokat adalah profesi mulia dan terhormat (Officium Nobile) dan karenanya dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum mengutamakan penegakan hukum berdasarkan kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai advokat muda diharapkan mendalami PERMA RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik agar tercapai Peradilan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang lazim disebut E-Court atau Filling, E-Payment dilengkapi dengan Virtual Account, E-Summons dan E-Litigation.

Kemudian beliau juga menekankan tiga hal pokok sebagai berikut:

Pertama, Advokat harus memberi pemahaman kepada klien agar dapat memahami ketentuan yang berlaku saat ini,khususnya tentang E-Litigasi
Kedua, Terdapat 3 Peraturan untuk diimplementasikan oleh aparat penegak hukum yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan PERMA nomor 2 tahun 2012. Ketiga Peraturan tersebut adalah menerapkan pelaksanaan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana sehingga terjadi keadilan yang dapat memulihkan keadaan, khususnya hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat. Hal ini penting dilakukan para advokat untuk mengimplementasikan Restorative Justice
Ketiga, para advokat harus mengupayakan penyelesaian perkara melalui Win-Win solution melalui upaya perdamaian yang sudah mempunyai dasar hukum yaitu PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Pada akhir sambutan, Ibu Wakil ketua Pengadilan Tinggi Padang menekankan pentingnya integritas sebagai modal dalam melaksanakan profesi sebagai advokat dan untuk itu para advokat yang baru disumpah diharapkan dapat bekerja sama dengan advokat pada asosiasi lain untuk berkomunikasi dan berkolaborasi.

Acara ditutup dengan do’a dan foto bersama.

 27,109 total pengunjung