Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK PENGADILAN TINGGI PADANG:

  • Berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
  • Berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

FUNGSI PENGADILAN TINGGI PADANG :

  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita di Wilayah Hukumnya.
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di Tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya.

 922 total pengunjung