Bagian Kepegawaian
PENETAPAN KARTU PEGAWAI PNS (KARPEG)
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
- Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPL)
Persyaratan Penetapan Kartu Pegawai yang hilang:
- Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
- Mengisi formulir laporan kehilangan Kartu Pegawai sesuai dengan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor:01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975, Lampiran X
- Mengisi formulir permintaan pergantian Kartu Pegawai (KARPEG) sesuai Edaran Kepala BAKN Nomor:01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975, Lampiran XI
- Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir
- Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir